PERS

 Pers

(Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem dan Kebebasan)


image by : Pantau.com


DEFINISI


    Pengertian pers menurut KBBI yaitu usaha pengumpulan, penerbitan dan penyiaran berita. Dengan kata lain, berkaitan dengan seseorang atau perusahaan yang terlibat dalam penyiaran berita. Secara etimologis, kata “pers” berasal dari bahasa latin “perssare” atau “premere” yang memiliki arti “tekan” atau “cetak”, definisi termonologisnya adalah “media cetak” atau “media massa cetak”. Sedangkan menurut Totok Djuroto dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Pers”, pers memiliki pengertian usaha penerbitan atau percetakan, pengumpulan dan penyampaian berita, penyiaran berita melalui media atau juga dapat diartikan sebagai media massa. Beberapa pengertian pers diatas dapat disimpulkan, pengertian pers yaitu sebuah usaha yang bergerak dalam pengumpulan, penerbitan dan penyiaran berita melalui media.

SEJARAH


    Pers memiliki catatan sejarah tersendiri baik di dunia maupun perkembangannya di Indonesia. Sejarah pers di dunia diawali pada masa Romawi kuno, pada masa pemerintahan Julius Caesar (100-44 SM). Pada waktu itu, ada acta diurna berisi hasil uji coba semua, peraturan baru, keputusan senat dan informasi penting lainnya yang dipasang di pusat kota. Surat kabar pertama diterbitkan di Cina pada tahun 911 sedangkan di Jerman juga diterbitkan surat kabar bernama Avisa Relation Order Zeitung pada tahun 1609. Lalu, pada tahun 1618, surat kabar tertua di Belanda bernama Coyrante uytItalien en Duytschland. Sedangkan, sejarah pers di Indonesia diawali dengan munculnya berbagai media pers yang dipelopori oleh bangsa Eropa terutama Belanda. Media pers pada waktu itu sengaja diterbitkan untuk memenuhi kepentingan pemerintah kolonial, baik VOC maupun Pemerintah Hindia Belanda. Selain itu, ada juga kaum Indo-Belanda yang ikut berjasa dalam melahirkan media pers di Nusantara. Surat kabar kaum Indo-Belanda memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pemerintah. Sejarah pers di Indonesia berawal dari diperkenalkannya mesin cetak oleh misionaris. Penggunaan mesin cetak oleh VOC baru terwujud pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Baron van Inhoff yang telah memprakarsai berdirinya sebuah percetakan dan mendatangkan alat cetak yang lebih baik langsung dari Belanda.

ASAS KODE ETIK


    Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keragaman masyarakat. Karena kebebasan pers adalah suatu pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Penerapan asas praduga tidak bersalah pada pers, menjadi perhatian dan perdebatan sejak lama, baik di kalangan hukum maupun di antara pelaku pers sendiri. Ada yang berpendapat, asas praduga tidak bersalah dalam bidang pers berarti pers tidak boleh memberitakan identitas lengkap seseorang yang sedang dalam proses hukum. Ada juga yang berpendapat, asas praduga tidak bersalah dalam bidang pers sama sekali tidak membatasi pers untuk memberitakan apa saja yang terjadi pada proses peradilan, selama tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik.

    Kode etik jurnalistik merupakan sejumlah aturan dasar yang mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan menggunakan sebagai wartawan. Pengertian singkatnya yaitu himpunan etika profesi kewartawanan. Di Indonesia terdapat berbagai macam kode etik jurnalistik, dipengaruhi oleh pengunjung organisasi di Indonesia. berbagai kode etik tersebut  antara lain yaitu Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia, Kode Etik Wartawan Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen, Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia, dan sebagainya. 

    Menurut pasal 1 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak , media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” maka dari itu, seorang wartawan atau pelaku yang terlibat dalam pers harus memiliki rasa tanggungjawab, menjaga perilaku dan nama baik perusahaan dalam menjalankan tugasnya. Kode Etik Jurnalistik berisi hal-hal yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik. Media massa bekerja dengan berpedoman pada sejumlah aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.


TEORI

    Terdapat 4 sistem mengenai pers yang disampaikan pertama kali oleh Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Scrhamm dengan konsep sistem yang berjudul Four Theories of The Press :
  1. Teori Sistem Otoriter : hal yang pantang dilakukan oleh media massa yaitu melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari pemerintah atau milik negara.
  2. Teori Sistem Liberal : anggapan bahwa pers harus memiliki kebebasan yang luas untuk membantu manusia dalam usaha memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.
  3. Teori Sistem Tanggung Jawab Sosial : dasarnya yaitu kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu.
  4. Teori Sistem Soviet Totarian : antitesa (kebalikan) dari sistem liberal dengan paradigma utama membebaskan pers dari kontrol, pengendalian, dan pemilikan pers atau media oleh kapitalis atau pemilik modal.

SISTEM

    Sistem pers merupakan tombak yang tentunya akan menjadi pilar bagi media tersebut dalam membentuk setiap aspek-aspek infomasi yang akan di sampaikan, hal ini terlihat dari bagaimana media ini menyusun konten dan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya. Setiap negara memiliki sistem persnya sendiri-sendiri dikarenakan perbedaan dalam tujuan, fungsi dan latar belakang sosial politik yang menyertainya. Sehingga sistem yang dikembangkan juga berbeda termasuk sistem pers yang digunakan. Pers umumnya tunduk pada sistem pers yang berlaku dimana sistem itu berada, sementara sistem pers itu sendiri tunduk pada sistem politik pemerintahan yang ada. Bersama dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, pers berada dalam keterikatan organisasi yang bernama negara, oleh karena itu pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh sistem politik negara dimana pers itu berada.


KEBEBASAN

    Kebebasan pers merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Kebebasan pers adalah kebebasan eksistensial yaitu keleluasaan pers dalam melakukan aktivitas dan tugasnya tanpa ada paksaan dari pihak lain yang mengakibatkan aktivitas pers tidak sesuai dengan kehendak yang diinginkan. Menurut Theodore Peterson, kebebasan pers harus disertai dengan kewajiban dan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern.

    Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.





Sumber :

Komentar