 |
| image by : Pantau.com |
DEFINISI
Pengertian pers menurut KBBI yaitu usaha
pengumpulan, penerbitan dan penyiaran berita. Dengan kata lain, berkaitan
dengan seseorang atau perusahaan yang terlibat dalam penyiaran berita. Secara etimologis,
kata “pers” berasal dari bahasa latin “perssare” atau “premere” yang memiliki
arti “tekan” atau “cetak”, definisi termonologisnya adalah “media cetak” atau “media
massa cetak”. Sedangkan menurut Totok Djuroto dalam bukunya yang berjudul “Manajemen
Pers”, pers memiliki pengertian usaha penerbitan atau percetakan, pengumpulan
dan penyampaian berita, penyiaran berita melalui media atau juga dapat
diartikan sebagai media massa. Beberapa pengertian pers diatas dapat disimpulkan, pengertian pers yaitu sebuah usaha yang bergerak dalam pengumpulan, penerbitan dan penyiaran berita melalui media.
SEJARAH
Pers memiliki catatan sejarah tersendiri baik di dunia maupun perkembangannya di Indonesia. Sejarah pers di dunia diawali pada masa Romawi kuno, pada masa pemerintahan
Julius Caesar (100-44 SM). Pada waktu itu, ada acta diurna berisi hasil uji
coba semua, peraturan baru, keputusan senat dan informasi penting lainnya yang
dipasang di pusat kota. Surat kabar pertama diterbitkan di Cina pada tahun 911 sedangkan di
Jerman juga diterbitkan surat kabar bernama Avisa Relation Order Zeitung pada
tahun 1609. Lalu, pada tahun 1618, surat kabar tertua di Belanda bernama
Coyrante uytItalien en Duytschland. Sedangkan, sejarah pers di Indonesia diawali
dengan munculnya berbagai media pers yang dipelopori oleh bangsa Eropa terutama Belanda. Media pers pada waktu itu sengaja diterbitkan untuk memenuhi
kepentingan pemerintah kolonial, baik VOC maupun Pemerintah Hindia Belanda.
Selain itu, ada juga kaum Indo-Belanda yang ikut berjasa dalam melahirkan media
pers di Nusantara. Surat kabar kaum Indo-Belanda memiliki hubungan yang sangat
dekat dengan pemerintah. Sejarah pers di Indonesia berawal dari
diperkenalkannya mesin cetak oleh misionaris. Penggunaan mesin cetak oleh VOC baru terwujud pada masa pemerintahan
Gubernur Jenderal Baron van Inhoff yang telah memprakarsai berdirinya sebuah
percetakan dan mendatangkan alat cetak yang lebih baik langsung dari Belanda.
ASAS KODE ETIK
Dalam
mewujudkan kemerdekaan pers, Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial
serta keragaman masyarakat. Karena kebebasan pers adalah suatu pemenuhan hak masyarakat
untuk mendapatkan informasi. Penerapan
asas praduga tidak bersalah pada pers, menjadi perhatian dan perdebatan sejak
lama, baik di kalangan hukum maupun di antara pelaku pers sendiri. Ada yang
berpendapat, asas praduga tidak bersalah dalam bidang pers berarti pers tidak
boleh memberitakan identitas lengkap seseorang yang sedang dalam proses hukum.
Ada juga yang berpendapat, asas praduga tidak bersalah dalam bidang pers sama
sekali tidak membatasi pers untuk memberitakan apa saja yang terjadi pada
proses peradilan, selama tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik.
Kode
etik jurnalistik merupakan sejumlah aturan dasar yang mengikat seluruh profesi
kewartawanan dalam menjalankan tugas dan menggunakan sebagai wartawan. Pengertian singkatnya yaitu himpunan
etika profesi kewartawanan. Di
Indonesia terdapat berbagai macam kode etik jurnalistik, dipengaruhi oleh pengunjung organisasi di Indonesia. berbagai kode etik tersebut antara lain yaitu Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia, Kode Etik Wartawan Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Aliansi
Jurnalis Independen, Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia, dan sebagainya.
Menurut
pasal 1 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan, “Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak , media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” maka dari itu, seorang wartawan atau pelaku yang terlibat dalam pers harus memiliki rasa tanggungjawab, menjaga perilaku dan nama baik perusahaan dalam menjalankan tugasnya. Kode Etik Jurnalistik berisi hal-hal
yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik.
Media massa bekerja dengan berpedoman pada sejumlah aturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis.
TEORI
Terdapat 4 sistem mengenai pers yang disampaikan pertama kali oleh Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur
Scrhamm dengan konsep sistem yang berjudul Four Theories of The Press :
- Teori Sistem Otoriter : hal yang pantang dilakukan oleh media massa yaitu melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap
pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta
yang mendapat izin khusus dari pemerintah atau milik negara.
- Teori Sistem Liberal : anggapan bahwa pers harus memiliki kebebasan
yang luas untuk membantu manusia dalam usaha memperoleh informasi dan
pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila
disampaikan melalui pers.
- Teori Sistem Tanggung Jawab Sosial : dasarnya yaitu kebebasan pers harus disertai tanggung jawab
kepada masyarakat. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar
hukum tertentu.
- Teori Sistem Soviet Totarian : antitesa
(kebalikan) dari sistem liberal dengan paradigma utama membebaskan pers dari
kontrol, pengendalian, dan pemilikan pers atau media oleh kapitalis atau
pemilik modal.
SISTEM
Sistem pers merupakan tombak yang tentunya akan menjadi pilar bagi media
tersebut dalam membentuk setiap aspek-aspek infomasi yang akan di sampaikan,
hal ini terlihat dari bagaimana media ini menyusun konten dan aspek-aspek yang
terkandung di dalamnya. Setiap
negara memiliki sistem persnya sendiri-sendiri dikarenakan perbedaan dalam
tujuan, fungsi dan latar belakang sosial politik yang menyertainya. Sehingga
sistem yang dikembangkan juga berbeda termasuk sistem pers yang digunakan.
Pers umumnya tunduk pada sistem pers yang berlaku dimana
sistem itu berada, sementara sistem pers itu sendiri tunduk pada sistem politik
pemerintahan yang ada. Bersama dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, pers
berada dalam keterikatan organisasi yang bernama negara, oleh karena itu pers
dipengaruhi bahkan ditentukan oleh sistem politik negara dimana pers itu
berada.
KEBEBASAN
Kebebasan pers
merupakan hak yang diberikan oleh
konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan
bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan
menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya
campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Kebebasan pers
adalah kebebasan eksistensial yaitu keleluasaan pers dalam melakukan aktivitas
dan tugasnya tanpa ada paksaan dari pihak lain yang mengakibatkan aktivitas
pers tidak sesuai dengan kehendak yang diinginkan. Menurut Theodore Peterson,
kebebasan pers harus disertai dengan kewajiban dan pers mempunyai kewajiban
untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas pokok yang
dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal
28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar