Masyarakat dan Demokrasi
MASYARAKAT
Kata masyarakat berasal dari Bahasa Arab "syaraka" yang artinya berpartisipasi atau "musyaraka" yang artinya saling bergaul atau bersama-sama. Masyarakat merupakan sekelompok makhluk hidup yang memiliki jalinan erat karena adanya sistem tertentu dan mengarah pada kehidupan yang serempak atau kolektif. Sistem yang memengaruhi terbentuknya masyarakat antara lain adalah tradisi, kesepakatan atau konvensi dan hukum tertentu. Manusia sebagai makluk sosial tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya manusia lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka dari itu, masyarakat menjadi sebuah sistem yang saling berhubungan satu sama lain dan membentuk suatu kesatuan.
Masyarakat diartikan juga sebagai sekumpulan manusia yang cukup lama dan bekerja sama, sehingga dapat terbentuk suatu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu yang dapat mereka organisasikan. Mereka dapat mengorganisasikan diri mereka sendiri menjadi kesatuan sistem sosial yang tersebar, memiliki kesamaan kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan. Jadi, dapat disimpulkan pengertian masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat cukup lama dan dapat bekerjasama karena adanya sistem kesatuan sosial seperti kesamaan tradisi, kebiasaan, dan batas atau hukum-hukum tertentu.
Menurut Soekanto (2004: 32) masyarakat memiliki ciri sebagai berikut :
1. Manusia yang hidup bersama dengan manusia lain. Secara teoritis masyarakat terdiri dari minimal 2 orang meskipun di dalam ilmu sosial tidak ada jumlah mutlak atau angka yang pasti untuk menentukan seberapa banyak manusia harus ada dan menjadi sebuah masyarakat.
2. Membaur cukup lama. Adanya waktu yang cukup lama mengakibatkan terjadinya komunikasi diantara mereka. Tidak dapat terpungkiri terjadinya penyampaian pesan dan perasaan yang kemudian timbullah suatu peraturan yang dapat mengatur kehidupan serta hubungan sosial mereka.
3. Memiliki kesadaran bahwa mereka menjadi suatu kesatuan.
4. Keterikatan sosial menimbulkan adanya kebudayaan atas dasar kesamaan karena mereka merupakan sistem hidup bersama.
DEMOKRASI
Secara etimologis
demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat yaitu terdiri dari kata demos
yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Istilah tersebut
kemudian lebih dikenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan mengedepankan hak-hak setiap
warga dalam pengambilan keputusan serta penyaluran aspirasi masyarakat melalui
wakil rakyat di lembaga pemerintahan. Wakil rakyat tersebut dipilih langsung
oleh rakyat dan memiliki tanggung jawab atas rakyat atau dapat disebut juga
demokrasi perwakilan.
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa rakyat memegang kekuasaan dan kebijakan tertinggi pada suatu negara demokrasi baik dalam menentukan keputusan maupun mengontrol jalannya kebijakan baik secara langsung maupun melalui wakil rakyat. Demokrasi juga merujuk pada konsep dasar dan prinsip trias politica yaitu memperoleh kekuasaan dari rakyat dan harus digunakan untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. Namun, dalam sejarah perkembangannya demokrasi mengandung berbagai pengertian.
Demokrasi memberikan kebebasan ruang untuk berkarya, mengemukakan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik sesuai dengan misi masing-masing individu dan masyarakat. Sehingga, demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang memberikan kesempatan kepada rakyatnya untuk memiliki kebebasan yang bertanggungjawab. Jadi, demokrasi selain sebagai suatu pemerintahan rakyat juga sebagai penyedia layanan kepada masyarakat untuk merealisasikan dan aktualisasi diri sebagai manusia yang menyadari jati dirinya.
Dari beberapa
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan
yang melibatkan rakyat sebagai aspek utama baik dalam pengambilan keputusan, kontrol
jalannya kebijakan, serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. Sehingga,
rakyat bersifat partisipatif dalam menjalankan kewajibannya dan mendapatkan haknya
berupa kesempatan, kebebasan atau kemerdekaan yang bertanggungjawab.
Menurut Husin (2005: 3), demokrasi memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Ketertiban warga negara dalam penetapan keputusan politik.
2. Adanya tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
3. Persamaan yaitu berarti adanya kesamaan kedudukan baik di mata Tuhan maupun manusia, persamaan mendapatkan kesempatan mengembangkan diri, dan persamaan mendapatkan hak sebagai warga negara yang berdemokrasi.
4. Adanya tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang telah disepakati dan diakui warga negara.
5. Suatu sistem perwakilan.
6. Suatu sistem kekuatan mayoritas.
Komentar
Posting Komentar